JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut berisi keputusan untuk tidak akan menaikan minimum provinsi ( UMP) tahun 2021.
Dilansir dari Kontan.id, hingga Selasa (27/10/2020) tercatat ada 18 provinsi yang sepakat untuk melaksanakan surat edaran tersebut.
"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021
Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu.
Kemudian Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
Serta, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.
Namun, pada 30 Oktober tercatat sudah ada 28 provinsi yang akan melaksanakan surat edaran tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani.
Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar
Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan aurat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan