KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pembangunan desa diarahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) desa.
"SGDs Desa merupakan pembangunan total desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa," kata Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Hal tersebut dikatakan Gus Menteri, saat memenuhi undangan The International Telecommunication Union (ITU) untuk menjadi pembicara dalam Dialog Panel bertema Kolaborasi Antarsektoral untuk Mendukung Kemajuan Digital Menuju SDGs, yang digelar secara virtual, Senin (2/11/2020).
Adapun 18 tujuan yang dimaksud Gus Menteri, antara lain menciptakan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, serta Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Ada pula Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, serta Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.
Baca juga: Terus Berinovasi, Kemendes PDTT Raih Penghargaan dari IPB
Berikutnya, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Poin terakhir ditujukan untuk membumikan narasi SDGs desa. Maksudnya, SDGs desa menghargai keberagaman agama, budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia, serta menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan.
SDGs desa pun diyakini berkontribusi 74 persen atas pencapaian SDGs nasional.
“Kami melokalkan SDGs global ke konteks desa untuk memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa," kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya.
SDGs desa, lanjut Gus Menteri, diimplementasikan mulai 2021 sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Gus Menteri mengatakan, Desa Digital juga termasuk pada SDGs poin ke-17 yaitu kemitraan untuk pembangunan desa. Adapun kemitraan yang dimaksud adalah kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional.
Sebagai infromasi, saat ini terdapat 233 desa yang menjadi contoh Desa Digital di Indonesia. Salah satunya Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun target Desa Digital adalah ketersediaan jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi, sehingga informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik.
Kemudian, target selanjutnya adalah ketersediaan data statistik dan SDGs desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa, serta rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) desa di atas 12 persen per tahun.
Baca juga: Hingga 2022, Kemendes PDTT Targetkan Pendirian 5.300 Lembaga Keuangan Desa
Tak hanya itu, desa juga diharapkan mengembangkan platform android pasardesa.id sebagai market place lokal, sehingga menjaga jarak pedagang dan pembeli. Selama 7 bulan ini, omset pasardesa.id mencapai Rp 1,7 miliar.