Namun, Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut. Ia meminta uang dengan jumlah lebih besar.
Setelah itu, menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Setelah penerimaan terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Notice” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).
Setelah itu, Prasetijo menghubungi Tommy dan kembali meminta jatah dengan mengatakan “Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya”.
Keesokkan harinya, Tommy menemui Prasetijo dan menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS.
Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang dengan nominal 100.00 dollar AS kepada Tommy melalui perantara.
Penyerahan uang dari perantara Djoko Tjandra kepada Tommy kembali terjadi pada 22 Mei 2020. Nominalnya sebesar 50.000 dollar AS.
“Sehingga total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke terdakwa Tommy Sumardi adalah 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura,” ungkap jaksa.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya
Pada akhirnya, akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi.
Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Tommy pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.