JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap pengujian Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pengujian UU Cipta Kerja tak hanya sekadar sekadar berorientasi kebenaran formalitas.
"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Mahfud Minta KPI Manfaatkan Iklan Layanan Masyarakat Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Said menyatakan, jika MK hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang berada dibalik layar (the underlying truth) atau kebenaran yang sejati tidak akan pernah dapat ditemukan.
Karena itu, kaum buruh Indonesia menaruh harapan besar kepada MK untuk menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian UU Cipta Kerja.
Selain itu, Said juga meminta MK tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon.
Menurut Said, MK juga perlu mengambil inisiatif dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Sebab, kata dia, MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding.
Baca juga: Buruh Belum Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja meski Diterima MK, Ini Alasannya
Sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan MK.
"Dalam konteks ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie," tegas dia.
Diketahui, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat usai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Para pengunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK.
Hingga kini tercatat terdapat enam pemohon yang mengajukan gugatan ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.