JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah berdalih tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.
Sehingga, kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha. Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.
Hal ini diperbolehkan, karena meski ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.
Berikut provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.
Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
Baca juga: UMP Jatim Naik 5,65 Persen, Pemprov: Insya Allah Tertinggi di Indonesia
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Sulawesi Selatan juga menaikkan UMP 2021 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Baca juga: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan UMP pada 2021. Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Kemudian Jawa Tengah juga menaikkan UMP tahun 2021. UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Sementara itu diketahui ada 28 provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani.
Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Sayangnya Dinar tidak merinci lebih lanjut mengenai daftar provinsi mana saja yang mengikuti arahan surat edaran pemerintah soal kenaikan upah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.