Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Diminta Tingkatkan Pengawasan Dana Kampanye Pilkada

Kompas.com - 02/11/2020, 12:23 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap laporan dana kampanye Pilkada 2020.

Hal ini demi membangun transparansi pelaporan dana kampanye oleh para peserta pilkada.

"Pengawas pemilu juga bisa lebih progresif lagi dalam melalukan pengawasan dana kampanye. Misalnya bisa mengecek kesesuaian antara apa yang dilaporkan dengan fakta di lapangan," kata Ninis saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Menurut Ninis, laporan awal dana kampanye (LADK) yang saat ini telah disampaikan para pasangan calon kepala daerah tidak bisa menjadi rujukan utama yang mencerminkan perolehan dan pemakaian dana kampanye yang sebenarnya.

Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon

Diketahui, saat ini tahapan untuk Pilkada 2020 baru memasuki pelaporan LADK yang berupa data sumbangan dana berasal dari pasangan calon, partai politik, pihak perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta.

Selanjutnya, merujuk PKPU Nomor 12 Tahun 2020, paslon wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Sangat sulit untuk dijadikan rujukan untuk mengukur efisiensi, karena nominal yang dilaporkan dalam dana kampanye tidak mencerminkan dana riil yang dikeluarkan," ujarnya.

Karena itu, Ninis juga mendorong agar para paslon kepala daerah melaporkan dana kampanye secara jujur dan terbuka.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020

Dengan demikian, praktik-praktik ilegal terkait perolehan dan pengeluaran dana kampanye dapat dihindari.

"Kalau paslon terbuka dan transparan dalam LADK-nya, maka paslon bisa terhindar dari praktik ilegal," ucap Ninis.

Dilansir Harian Kompas, Senin (2/11/2020), hasil analisis Litbang Kompas terkait dengan LADK yang telah diunggah menemukan rentang dana kampanye yang sangat lebar dari Rp 0 hingga Rp 2 miliar.

Baca juga: Wapres Bantah Aliran Uang Jiwasraya Masuk ke Dana Kampanye Pilpres 2019

Sebanyak 45,2 persen paslon melaporkan LADK sebesar Rp 0 hingga 1 juta, 24,7 persen pada rentang Rp 1,01 juta hingga 10 juta, 20,5 persen pada rentang Rp 10,01 juta hingga Rp 100 juta, dan 9,6 persen paslon pada rentang Rp 100,01 juta hingga 2 miliar.

Melihat rentang dana yang amat lebar ini, besaran dan sumber dana kampanye yang sesungguhnya bisa saja tidak dilaporkan.

Apalagi, beberapa paslon mencantumkan jumlah dana yang tidak masuk akal, seperti nol rupiah atau ratusan ribu.

Padahal, sudah menjadi rahasia umum, untuk maju di pilkada membutuhkan dana yang tidak sedikit, bisa jutaan hingga miliaran rupiah. Artinya, laporan 0 rupiah jadi pernyataan yang sulit diterima akal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com