JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap laporan dana kampanye Pilkada 2020.
Hal ini demi membangun transparansi pelaporan dana kampanye oleh para peserta pilkada.
"Pengawas pemilu juga bisa lebih progresif lagi dalam melalukan pengawasan dana kampanye. Misalnya bisa mengecek kesesuaian antara apa yang dilaporkan dengan fakta di lapangan," kata Ninis saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Menurut Ninis, laporan awal dana kampanye (LADK) yang saat ini telah disampaikan para pasangan calon kepala daerah tidak bisa menjadi rujukan utama yang mencerminkan perolehan dan pemakaian dana kampanye yang sebenarnya.
Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon
Diketahui, saat ini tahapan untuk Pilkada 2020 baru memasuki pelaporan LADK yang berupa data sumbangan dana berasal dari pasangan calon, partai politik, pihak perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta.
Selanjutnya, merujuk PKPU Nomor 12 Tahun 2020, paslon wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Sangat sulit untuk dijadikan rujukan untuk mengukur efisiensi, karena nominal yang dilaporkan dalam dana kampanye tidak mencerminkan dana riil yang dikeluarkan," ujarnya.
Karena itu, Ninis juga mendorong agar para paslon kepala daerah melaporkan dana kampanye secara jujur dan terbuka.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020
Dengan demikian, praktik-praktik ilegal terkait perolehan dan pengeluaran dana kampanye dapat dihindari.
"Kalau paslon terbuka dan transparan dalam LADK-nya, maka paslon bisa terhindar dari praktik ilegal," ucap Ninis.
Dilansir Harian Kompas, Senin (2/11/2020), hasil analisis Litbang Kompas terkait dengan LADK yang telah diunggah menemukan rentang dana kampanye yang sangat lebar dari Rp 0 hingga Rp 2 miliar.
Baca juga: Wapres Bantah Aliran Uang Jiwasraya Masuk ke Dana Kampanye Pilpres 2019
Sebanyak 45,2 persen paslon melaporkan LADK sebesar Rp 0 hingga 1 juta, 24,7 persen pada rentang Rp 1,01 juta hingga 10 juta, 20,5 persen pada rentang Rp 10,01 juta hingga Rp 100 juta, dan 9,6 persen paslon pada rentang Rp 100,01 juta hingga 2 miliar.
Melihat rentang dana yang amat lebar ini, besaran dan sumber dana kampanye yang sesungguhnya bisa saja tidak dilaporkan.
Apalagi, beberapa paslon mencantumkan jumlah dana yang tidak masuk akal, seperti nol rupiah atau ratusan ribu.
Padahal, sudah menjadi rahasia umum, untuk maju di pilkada membutuhkan dana yang tidak sedikit, bisa jutaan hingga miliaran rupiah. Artinya, laporan 0 rupiah jadi pernyataan yang sulit diterima akal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.