JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap laporan dana kampanye Pilkada 2020.
Hal ini demi membangun transparansi pelaporan dana kampanye oleh para peserta pilkada.
"Pengawas pemilu juga bisa lebih progresif lagi dalam melalukan pengawasan dana kampanye. Misalnya bisa mengecek kesesuaian antara apa yang dilaporkan dengan fakta di lapangan," kata Ninis saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Menurut Ninis, laporan awal dana kampanye (LADK) yang saat ini telah disampaikan para pasangan calon kepala daerah tidak bisa menjadi rujukan utama yang mencerminkan perolehan dan pemakaian dana kampanye yang sebenarnya.
Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon
Diketahui, saat ini tahapan untuk Pilkada 2020 baru memasuki pelaporan LADK yang berupa data sumbangan dana berasal dari pasangan calon, partai politik, pihak perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta.
Selanjutnya, merujuk PKPU Nomor 12 Tahun 2020, paslon wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Sangat sulit untuk dijadikan rujukan untuk mengukur efisiensi, karena nominal yang dilaporkan dalam dana kampanye tidak mencerminkan dana riil yang dikeluarkan," ujarnya.
Karena itu, Ninis juga mendorong agar para paslon kepala daerah melaporkan dana kampanye secara jujur dan terbuka.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020
Dengan demikian, praktik-praktik ilegal terkait perolehan dan pengeluaran dana kampanye dapat dihindari.
"Kalau paslon terbuka dan transparan dalam LADK-nya, maka paslon bisa terhindar dari praktik ilegal," ucap Ninis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan