Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2020, 11:52 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon).

Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.

"Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima pasangan calon pada penyelenggaraan pemilihan gubernur di sembilan provinsi dan dan pemilihan bupati/wali kota di 247 kabupaten/kota," kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).

Fritz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon wajib menyampaikan LPSDK.

Baca juga: KPU Tangsel Pangkas Maksimal Dana Kampanye Paslon karena Tak Ada Lagi Rapat Umum

Adapun waktu penyampaian laporan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan jadwal Pilkada 2020 yakni pada Sabtu (31/102020).

Ia mengatakan, total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebanyak Rp 27.490.572.550.

Sementara itu, jumlah sumbangan dana kampanye pada pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.

"Sebagai catatan, terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi," ujar dia. 

Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.

Sementara itu, pada pemilihan bupati dan wali kota sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sebanyak Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen.

Adapun sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik.

"Bawaslu juga berkesimpulan bahwa sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung," ucap dia.

Baca juga: Dipangkas KPU, Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Tangsel Jadi Rp 26,5 Miliar

Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Pada Rabu (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com