Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/11/2020, 11:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Menurut Arya, akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan pemerintah tersebut tidak ditandatangani Presiden.

"Maka, akan aneh, lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama adalah ini UU yang diusulkan Presiden, oleh pemerintah. Presiden menerbitkan surpres agar segara dibahas di parlemen," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Arya juga mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya agar DPR segera mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Belum Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Tunggu Waktu

Oleh karena itu, ia menilai, kecil kemungkinan Presiden tidak menandatangani UU Cipta Kerja.

"Jadi saya melihat kecil kemungkinan Presiden untuk tidak menandatangani. Bahkan, kecil kemungkinan Presiden menerbitkan perppu," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Arya, saat ini Presiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja, mengingat hari ini masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.

"Karena hari ini ada demo buruh kan, jadi Presiden menunggu waktu yang pas," pungkasnya.

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Diterima, Presiden Diharapkan Segera Tanda Tangani

Empat minggu berselang, hingga hari ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan, UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun Presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima Presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Baca juga: Guru Besar Hukum Unpar: UU Cipta Kerja Usul Pemerintah, Presiden Harus Tanda Tangan

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu, tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com