JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil keliru mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang meminta upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020.
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Said meminta Ridwan Kamil untuk mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.
“Gubernur Jawa Barat Keliru menggunakan surat edaran Menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sultan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: KSPI: Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP Bikin Buruh Makin Terpuruk
“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” lanjut dia.
Said mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Said menilai, langkah yang dilakukan tiga gubernur tersebut yang telah mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) adalah langkah yang tepat.
“Hari ini saya mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Presiden KSPI: Banyak Perusahaan yang Sanggup jika UMP Naik
“Hal ini benar karena menggunakan PDB, yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itulah yang benar, naikkan upah minimum provinsi,” papar dia.
Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.
Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.
Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikkan UMP, UMK, ataupun UMSK.
“Kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggungjawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.