JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau aksi unjuk rasa di Jakarta dan daerah lainnya yang digelar pada Senin (2/11/2020) dilakukan dengan tertib dan damai.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di Jakarta ataupun di daerah yang ingin menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin.
Imbauan tersebut untuk kelompok buruh berencana menggelar aksi terkait UU Cipta Kerja dan massa aksi memprotes sikap Presiden Perancis Emmanuel Macron yang berlangsung di sekitar Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.
Selain itu, Polri juga mengimbau para peserta aksi mewaspadai provokasi atau hasutan untuk membuat demo menjadi anarkistis.
Baca juga: Bersamaan Demo, Serikat Buruh Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK
Argo mengeklaim, pihaknya telah siap untuk mengamankan aksi tersebut.
"Kami siap mengamankan aksi para buruh dan ormas Islam," ucap dia.
Selain menggelar aksi, para buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Argo pun mengimbau agar para buruh nantinya mengawal sidang uji materi tersebut lewat media sosial atau media elektronik.
"Cukup perwakilan saja tidak usah membawa massa dalam jumlah besar. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung," tuturnya.
Baca juga: Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law, Ini Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Diketahui, 32 konfederasi dan federasi serikat akan menggelar aksi menuntut pembatalan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.
Untuk wilayah Jadebodetabek, aksi kelompok buruh rencananya dipusatkan di Istana Negara dan MK.
Selain itu, dilansir dari KompasTV, ada pula aksi yang rencananya digelar di sekitar Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Massa memprotes sikap Presiden Perancis yang dianggap menghina Islam.
Sebelumnya, sejumlah insiden berdarah terjadi dalam dua bulan terakhir di Perancis menyusul kritik keras umat Islam atas karikatur Nabi Muhammad yang dicetak ulang oleh majalah satire Perancis, Charlie Hebdo, pada September lalu.
Baca juga: Megawati: Ngapain Demo kalau Merusak, Mending Bisa kalau Disuruh Ganti
Presiden Perancis Emmanuel Macron selama ini menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Perancis, yang menjamin kebebasan berbicara yang memungkinkan publikasi seperti Charlie Hebdo dapat dilakukan.
Macron juga mengatakan, agama Islam tengah mengalami krisis di seluruh dunia dan meminta warga muslim Perancis agar bersikap loyal kepada konstitusi republik.
Di bawah prinsip-prinsip sekularisme Perancis atau laïcité, institusi keagamaan tidak memiliki pengaruh atas kebijakan publik yang diemban pemerintah.
Idenya adalah untuk menjamin kesetaraan semua kelompok agama dan keyakinan di mata hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.