Selain itu, TNI AD juga telah membuat permohonan visum et repertum (VER) terhadap Serda Yusuf dan Serda Mustari.
Dodik menambahkan, keduanya juga akan dimintai keterangan oleh Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai aturan hukum.
"Terhadap kejadian tersebut, Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut," ucap dia.
Polres Bukttinggi sendiri sudah menetapkan empat anggota moge tersebut sebagai tersangka pengeroyokan.
Keempat tersangka tersebut berinisial HS, JAD, MS, dan B.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.