JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD) Letjen TNI Dodik Widjonarko angkat bicara terhadap pengeroyokan dua prajurit TNI Kodim 0304/Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mustari, oleh anggota klub motor gede Harley-Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).
"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan benar bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17. 30 di Jalan DR Hamka Kota Bukittinggi telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG," ujar Dodik dalam siaran pers yang dikutip dari situs TNI AD, Senin (2/11/2020).
Dodik menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika dua prajurit TNI tersebut sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB melalui Jalan DR Hamka, Kota Bukittinggi.
Baca juga: Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang
Bersamaan dengan itu, kata dia, menyusul rombongan pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti.
Ini menyebabkan mereka terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.
Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mustari, rombongan moge tersebut memberi kesan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar.
Akibatnya, kedua prajurit TNI yang sedang berboncengan menepi sampai ke luar jalan atau berada di bahu jalan.
Melihat perilaku yang tidak wajar tersebut, keduanya kemudian berusaha mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.
Setelah diberhentikan, kemudian terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya pengeroyokan terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut.
Baca juga: 125 Prajurit TNI AD Berangkat ke Amerika, Latihan Bersama US Army
Diketahui, saat peristiwa itu terjadi, kedua prajurit tersebut tengah berpakaian preman karena keduanya merupakan anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.
"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar dia.
Setelah mengalami pengeroyokan, kedua prajurit kemudian melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.
Baca juga: Prabowo Terima Laporan Kenaikan Pangkat 10 Perwira Tinggi TNI
Dodik menjelaskan, pihak kepolisian saat ini sedang memintai keterangan, baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka, serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.