Memang muncul pertanyaan, bagaimana dengan ‘navigasi’ ketiga menggali terowongan hingga bisa tersambung dengan jalan keluar? Mengenai hal ini hanya ada beberapa kemungkinan.
Pertama, pelaku memiliki kemampuan yang sangat baik dalam memperkirakan arah karena mendapatkan pelatihan-pelatihan terkait sebelumnya. Kedua, adanya bantuan dari pihak lain.
Seperti diberitakan, ditemukan dugaan adanya oknum petugas yang memberikan bantuan dalam proses penggalian.
Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Bunuh Diri, Ini Kilas Balik Perjalanan Kasusnya
Sejauh mana keterlibatan dari oknum petugas ini, tentu diserahkan saja pada investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab jauh dan sebab dekat
Secara umum, mengapa narapidana melarikan diri tidak hanya berkaitan dengan kondisi situasional di atas, yang bisa disebut sebagai sebab dekat.
Sebab dekat yang lain bisa seperti keinginan lepas dari penderitaan sebagai narapidana (the pain of imprisonment), adanya masalah yang mengancam keselamatan dalam konteks interaksi antar-narapidana, atau sebagai dampak lanjutan dari kerusuhan di dalam penjara.
Namun demikian, ada beberapa hal yang dapat disebut sebagai sebab jauh, seperti keinginan yang kuat untuk bertemu dengan keluarga, hingga adanya “urusan” yang belum selesai berkaitan dengan aktivitas kejahatan yang sebelumnya dilakukan.
Meskipun yang disebutkan terakhir ini masih berupa asumsi.
Penelitian yang dilakukan oleh Culp (2005) di Amerika Serikat memperlihatkan data yang menarik mengenai sebab-sebab pelarian ini.
Berdasarkan pengamatannya, dalam rentang 1988 s/d 1998, angka pelarian narapidana per 100 orang narapidana di Amerika Serikat memperlihatkan kecenderungan menurun.
Dari 1.40 tahun 1988 menjadi 0.40 di tahun 1998. Perubahan komposisi narapidana hingga dilakukannya perbaikan teknologi berperan dalam turunnya angka ini.
Namun, hal yang menarik adalah, tiga persentase tertinggi narapidana yang melakukan pelarian dilihat dari sisi tipologi kejahatannya adalah; narapidana kasus pembunuhan 33.1%, narapidana kasus pencurian 11% dan narapidana kasus narkotika 5.5%.
Data ini benar-benar memperlihatkan bahwa tidak selamanya narapidana yang dipidana penjara dalam waktu yang lama adalah mereka-mereka yang punya keinginan terkuat untuk melarikan diri, baik untuk bertemu keluarga ataupun sesederhana motif ingin “bebas”.
Narapidana kasus pencurian yang umumnya dipenjara dalam waktu relatif pendek, justru menjadi dua tertinggi yang melakukan pelarian.