JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan, per 30 Oktober 2020, Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang pemberian fasilitas generalized system of preferences ( GSP) untuk Indonesia.
"Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak bulan Maret 2018," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.
Baca juga: RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Pemerintah: Fasilitas GSP Tidak Terpengaruh
Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.
Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.
Pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.
"Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif dapat dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," ujar dia.
Berdasar data United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai 2,61 miliar dollar AS atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yaitu USD 20,1 miliar.
Ekspor tersebut berasal dari 729 pos tarif barang.
Sementara itu, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2020, di tengah pandemi Covid-19, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat 1,87 miliar dollar AS atau naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan