JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 67.900 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (31/10/2020) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs Covid19.go.id, Jumat sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Jumlah Suspek Covid-19 Terus Naik, Kemenkes: Ini Bagus, Artinya Surveilans Berjalan
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang dirilis Satgas Covid-19 juga menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 3.143 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020 berjumlah 410.088 orang hingga Jumat ini.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 3.143, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 410.088
Selain itu, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir bertambah 3.506 orang.
Sehingga, jumlah totalnya menjadi 337.801 orang.
Kendati demikian, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 juga bertambah sebanyak 87 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien meninggal akibat Covid-19 sampai Jumat ini berjumlah 13.869 orang.
Baca juga: UPDATE 31 Oktober: Bertambah 87, Pasien Covid-19 Meninggal Kini 13.869 Orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.