Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Dianiaya Aparat, Muhammadiyah Desak Polri Proses Hukum Terduga Pelaku

Kompas.com - 30/10/2020, 18:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sejumlah organisasi lainnya mendesak Polri untuk segera memproses hukum aparatnya yang terlibat penganiayaan relawan kesehatan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah.

Empat relawan MDMC PP Muhammadiyah dianiaya polisi ketika bertugas dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Mendesak Kepolisian RI agar segera memproses secara hukum terkait tindakan jajaran oknum aparatnya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan kesehatan MDMC Muhammadiyah," kata Direktur Layanan Bantuan Hukum PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Relawan Medisnya Dianiaya, Muhammadiyah Minta Penjelasan Polisi

Taufiq mengatakan, hal yang dialami para relawan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan.

Prinsip tersebut tertuang dalam ketentuan Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang diratifikasi oleh Indonesia lewat ketentuan Undang-undang No. 59 Tahun 1958.

"Keberadaan relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan semestinya dihormati dan diapresiasi, karena ia merupakan bagian dari bentuk partisipasi warga untuk meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, termasuk potensi bencana sosial yang timbul dari adanya gelombang unjuk rasa/demonstrasi," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum kepada Polri namun belum ada tanggapan.

Taufiq juga menyayangkan sikap Polri yang belum mau mengakui perbuatan aparat kepada relawan tersebut tapi justru membantah adanya penangkapan dan pemukulan terhadap relawan MDMC Muhammadiyah. 

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq juga menyampaikan empat desakan dari LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC PP Muhammadiyah, YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Pertama, mendesak Kepolisian RI mengakui secara terbuka dan jujur atas terjadinya tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Kedua, mendesak Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan jajaran oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah.

Baca juga: 4 Relawan Medis Muhammadiyah Dianiaya Polisi saat Bertugas di Demo UU Cipta Kerja

Ketiga, mendesak Kepolisian RI segera melakukan proses hukum baik lewat mekanisme sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana secepatnya terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Keempat, mendesak Presiden RI, DPR-RI, dan Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan atas proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Diketahui, empat orang relawan Muhammadiyah MDMC Bekasi diduga dianiaya polisi ketika berjaga dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020), selepas magrib.

Para relawan tersebut ditugaskan berjaga di depan halaman Apartemen Fresher Menteng untuk memantau situasi dan bersiap bila ada korban yang harus dievakuasi dan dibantu tim medis.

Selang beberapa saat, mendadak datang rombongan Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan sweeping dari arah Hotel Treva. Di sana, rangkaian penganiayaan bermula.

Padahal, para relawan sudah mengenakan seragam bertuliskan “Relawan Muhammadiyah”.

"(Polisi) langsung menyerang relawan dan beberapa warga yang ada di halaman Apartemen (Fresher) Menteng," kata Ketua MDMC PP Muhammadiyah Budi Setiawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Relawan Dianiaya Polisi, Muhammadiyah Buka Kemungkinan Lapor Propam Meski Pesimistis

"Empat orang relawan MDMC yang bertugas, sebelum dipukul, ditabrak dulu dengan motor oleh polisi. Setelah terjatuh, diseret ke mobil sambil dipukul dengan tongkat dan ditendang," ujarnya.

Mereka kemudian diseret-seret ke mobil polisi, sebelum rekan-rekan sesama tim medis berhasil melepaskannya dari amuk polisi.

Korban kemudian dirawat sejenak oleh tim kesehatan Muhammadiyah, sebelum dilakukan ke RSIJ Cempaka Putih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com