Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Dianiaya Aparat, Muhammadiyah Desak Polri Proses Hukum Terduga Pelaku

Kompas.com - 30/10/2020, 18:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sejumlah organisasi lainnya mendesak Polri untuk segera memproses hukum aparatnya yang terlibat penganiayaan relawan kesehatan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah.

Empat relawan MDMC PP Muhammadiyah dianiaya polisi ketika bertugas dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Mendesak Kepolisian RI agar segera memproses secara hukum terkait tindakan jajaran oknum aparatnya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan kesehatan MDMC Muhammadiyah," kata Direktur Layanan Bantuan Hukum PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Relawan Medisnya Dianiaya, Muhammadiyah Minta Penjelasan Polisi

Taufiq mengatakan, hal yang dialami para relawan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan.

Prinsip tersebut tertuang dalam ketentuan Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang diratifikasi oleh Indonesia lewat ketentuan Undang-undang No. 59 Tahun 1958.

"Keberadaan relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan semestinya dihormati dan diapresiasi, karena ia merupakan bagian dari bentuk partisipasi warga untuk meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, termasuk potensi bencana sosial yang timbul dari adanya gelombang unjuk rasa/demonstrasi," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum kepada Polri namun belum ada tanggapan.

Taufiq juga menyayangkan sikap Polri yang belum mau mengakui perbuatan aparat kepada relawan tersebut tapi justru membantah adanya penangkapan dan pemukulan terhadap relawan MDMC Muhammadiyah. 

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq juga menyampaikan empat desakan dari LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC PP Muhammadiyah, YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Pertama, mendesak Kepolisian RI mengakui secara terbuka dan jujur atas terjadinya tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Kedua, mendesak Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan jajaran oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah.

Baca juga: 4 Relawan Medis Muhammadiyah Dianiaya Polisi saat Bertugas di Demo UU Cipta Kerja

Ketiga, mendesak Kepolisian RI segera melakukan proses hukum baik lewat mekanisme sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana secepatnya terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Keempat, mendesak Presiden RI, DPR-RI, dan Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan atas proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Diketahui, empat orang relawan Muhammadiyah MDMC Bekasi diduga dianiaya polisi ketika berjaga dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020), selepas magrib.

Para relawan tersebut ditugaskan berjaga di depan halaman Apartemen Fresher Menteng untuk memantau situasi dan bersiap bila ada korban yang harus dievakuasi dan dibantu tim medis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com