Penangkapan kapal asal Vietnam tak berhenti sampai di situ.
Tak sampai berselang satu jam dari penangkapan kapal pertama, KN Pulau Nipah kembali berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS.
"Sama halnya dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa lima orang ABK," terang Wisnu.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.
Baca juga: Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat
Berdasarkan data Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, terdapat 31 kasus pencurian yang dilakukan kapal ikan asing sejak Juni-Oktober 2020 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dari total kapal yang berhasil diamankan, 21 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam.
Seluruh kapal diamankan oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, dan TNI AL.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan