JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober lalu.
Politisi Golkar itu melakukan sosialisasi di dapilnya di Pasuruan, Jawa Timur.
Misbakhun menegaskan, substansi sebenarnya tentang regulasi yang disusun dengan mekanisme Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.
"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-undang Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Diprotes, Moeldoko: Ada Pameo Buruk, Biar Keliru Asal Heroik
Misbakhun mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki maksud baik dalam mengusulkan dan mengegolkan RUU Cipta Kerja ini.
Dengan UU sapu jagat tersebut, pemerintah berharap bisa meningkatkan investasi yang berujung pada lapangan pekerjaan.
Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, RUU ini menjadi sangat penting untuk dikebut karena ekonomi yang lesu dan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.
"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," sambungnya.
Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM
Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.
Harapannya, masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.
"Supaya masyarakat clear memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," tegas Misbakhun.
Adapun naskah UU Cipta Kerja yang sempat mengalami perubahan setelah diketok di rapat paripurna saat ini sudah berada di tangan Istana.
Baca juga: Menko Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja 37 PP dan 5 Perpres
Namun, UU yang ditolak oleh para buruh dan mahasiswa itu belum juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani naskah itu sejak persetujuan bersama pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.
Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU tersebut tetap akan berlaku.
Sementara itu, elemen buruh dan mahasiswa masih terus melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Jokowi membatalkan UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.