JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober lalu.
Politisi Golkar itu melakukan sosialisasi di dapilnya di Pasuruan, Jawa Timur.
Misbakhun menegaskan, substansi sebenarnya tentang regulasi yang disusun dengan mekanisme Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.
"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-undang Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Diprotes, Moeldoko: Ada Pameo Buruk, Biar Keliru Asal Heroik
Misbakhun mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki maksud baik dalam mengusulkan dan mengegolkan RUU Cipta Kerja ini.
Dengan UU sapu jagat tersebut, pemerintah berharap bisa meningkatkan investasi yang berujung pada lapangan pekerjaan.
Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, RUU ini menjadi sangat penting untuk dikebut karena ekonomi yang lesu dan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.
"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," sambungnya.
Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM
Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.
Harapannya, masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan