Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 29 Oktober, Kasus Covid-19 di Indonesia Ada 404.048, Kasus Aktif 60.569

Kompas.com - 30/10/2020, 07:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (29/10/2020), masih terus bertambah.

Berdasarkan data pemerintah yang masuk hingga Kamis pukul 12.00 WIB, ada 3.565 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total ada 404.048 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Jumlah penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 34.317 spesimen dalam 24 jam terakhir. Spesimen tersebut didapatkan dari 25.393 orang.

Baca juga: Anak Sakit di Masa Pandemi Covid-19? Lakukan 5 Saran Dokter Berikut...

Secara total, hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 4.463.884 spesimen dari 2.830.706 orang yang telah diperiksa.

Adapun satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari satu kali.

Pemeriksaan spesimen tersebut dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Berdasarkan data tersebut pula, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 31 provinsi.

Dengan demikian, ada tiga provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19 pada 29 Oktober.

Baca juga: 404.048 Kasus Covid-19 di Indonesia, Satgas Ingatkan 54 Daerah yang 10 Minggu Nyaman di Zona Oranye

Ketiganya yakni Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.

Tercatat pula lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (713 kasus baru), Jawa Barat (459 kasus baru), Jawa Tengah (368 kasus baru), Sumatera Barat (335 kasus baru) dan Jawa Timur (268 kasus baru).

Pasien Sembuh

Selain itu, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 329.778 orang.

Angka itu merupakan akumulasi setelah ada tambahan pasien sembuh sebanyak 3.985 orang dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: Puluhan Wisatawan Reaktif Covid-19 di Puncak Bogor, Diminta Swab Test Lalu Pulang

Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dalam pemeriksaan PCR.

Meninggal Dunia

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah.

Berdasarkan data pemerintah hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 89 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia menjadi 13.701 orang.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pemantauan terhadap pasien suspek.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: Dengan 100.000 Kasus per Hari, Begini Cara India Lakukan Tes Covid-19

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Berdasarkan data yang sama, pemerintah mencatat 68.888 suspek terkait virus corona.

Adapun kasus aktif per Kamis (29/10/2020) tercatat 60.569 dari yang terkonfirmasi positif.

Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

Mereka bisa menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 502 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com