Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33.429 Calon Jemaah Tak Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi

Kompas.com - 30/10/2020, 07:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, ada 26.328 calon jemaah umrah Indonesia yang memenuhi syarat usia untuk berangkat umrah di masa pandemi. Jemaah ini berusia 18-50 tahun.

Adapun yang tak memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun, yakni 33.429 jemaah.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Arab Saudi Terbitkan 650.000 Izin Umrah di Tengah Pandemi Corona

Arfi menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.

Sebelumnya, per 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, dalam menggelar umrah di masa pandemi, Saudi memberlakukan kriteria usia. Jemaah yang boleh umrah harus berusia 18-50 tahun.

Adapun menurut Arfi, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan penundaan pemerintah Saudi kala itu. Keseluruhan jemaah ini sudah mendapat nomor registrasi pemeberangkatan umrah.

Baca juga: Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (siskopatuh).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun. Jemaah ini yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk umrah di masa pandemi.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan dimohon bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujar Arfi.

Baca juga: Masjidil Haram Buka Lagi Usai Tutup 7 Bulan, Kuota Umrah Naik Jadi 15.000

Sementara, dari 26.328 jemaah yang memenuhi syarat, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi lantaran telah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” terang Arfi.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Namun demikian, selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa Covid-19

Saat ini, lanjut Arfi, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Aturan ini akan juga akan memuat tentang syarat jemaah umrah di masa pandemi.

"Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan Saudi terkait diizinkannya pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” kata Nizar melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com