JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, kasus penjeratan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.
Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.
"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," kata Usman dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (28/10/2020).
"Lalu di masa Pak Jokowi itu selama lima tahun pertama itu 233 kasus. Jadi meningkat tajam," kata dia.
Baca juga: Kominfo: Tak Ada Upaya Memberangus Masyarakat dengan UU ITE
Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.
Di antara kasus-kasus penjeratan UU ITE di era kepemimpin Jokowi tercatat ada 82 kasus yang dituduh menghina presiden.
"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU ITE dibuat tidak untuk memberangus masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Kemenkominfo: UU ITE adalah Rambu-rambu Ruang Digital
Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.
"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.