Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Panggil Lagi Pegawai Kejaksaan yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Kompas.com - 28/10/2020, 15:44 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melayangkan panggilan kedua terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejaksaan Agung berinisial NH untuk diperiksa pada 2 November 2020.

NH merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: 5 Temuan soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, dari Penyebab hingga Tersangka

NH sedianya diperiksa pada Selasa (27/10/2020). Namun, ia mangkir dengan alasan sakit.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini memenuhi panggilan penyidik kemarin.

Pemeriksaan ketujuh tersangka berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Awi menyebut, ketujuh tersangka itu dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan.

“Ketujuh orang tersebut semuanya kooperatif dan atas jaminan pengacaranya sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” kata dia. 

Lima dari total delapan tersangka berprofesi sebagai tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Jaksa Agung Janji Usut Tuntas Dalang Kebakaran di Kejaksaan Agung

Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Sementara itu, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com