Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Namun, kebijakan itu dikecam para buruh.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Menaikan Upah Dinilai Turunkan Daya Beli Buruh
Keputusan pemerintah tak menaikan upah minum 2021 akibat pandemi Covid-19 dinilai sebagai logika terbalik.
Ini logika yang terbalik, justru dalam situasi pandemi itu, buruh harus betul-betul diperhatikan bagaimana tingkat kesejahteraannya, bukan malah dikorbankan," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Apalagi, lanjut dia, selama pandemi terjadi pemerintah sudah memberikan keleluasaan besar kepada korporasi. Keleluasaan itu mulai dari jaminan kredit hingga sejumlah kebijakan yang meringankan pengusaha.
Baca juga: Buruh: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan Tidak Menaikkan UMK 2021
Karena itu, terang dia, keputusan tak menaikan upah justru semakin menunjukkan pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada pengusaha sangat berbanding terbalik dengan kebijakan terhadap buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.