JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, harus dipahami dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
"Tidak naiknya upah minimum dapat dipahami kondisi ekonomi lagi terpuruk, dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).
Melki mengatakan, pola gotong royong dalam hubungan pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat harus dijaga dengan baik.
Baca juga: Politisi Gerindra: Meski Pandemi, Mestinya Upah Minimum 2021 Tetap Naik
Oleh karenanya, ia mengusulkan, bagi sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis selama pandemi Covid-19 dapat tetap menaikkan upah minimum tahun depan.
"Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," ujarnya.
Usulan tersebut, lanjut Melki, dapat dibahas dalam pembicaraan internal pengusaha dan pekerja dalam mencapai solusi terbaik dengan atau tanpa difasilitasi pemerintah.
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca juga: Upah 2021 Tidak Naik, KSPI Bandingkan dengan Era Presiden Habibie
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!