Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Ingatkan Sanksi bagi Petugas yang Perlambat Layanan Adminduk

Kompas.com - 28/10/2020, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta petugas Dukcapil untuk selalu memudahkan masyarakat dalam melayani administrasi kependudukan (adminduk).

Ia mengingatkan agar petugas tak memperlambat pelayanan. Petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan, kata Zudan, bakal dikenai sanksi.

"Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (27/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Namun demikian, menurut Zudan, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil bukanlah yang dijatuhkan oleh negara, melainkan sanksi dari masyarakat.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujarnya.

Zudan pun menyinggung peristiwa yang dialami seorang ibu asal Surabaya bernama Yaidah, yang mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.

Menurut Zudan, semestinya urusan Yaidah bisa selesai di kantor kelurahan setempat. Tetapi, karena ada kesalahan komunikasi, Yaidah sampai harus mengurus ke kantor Kemendagri.

Peristiwa ini, kata dia, seakan menjadi hukuman bagi Dukcapil. Sebab, kini birokrasi menjadi terkesan buruk sekali.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil kabupaten/kota terkena dampaknya," ucap Zudan.

Baca juga: Warga Surabaya Urus Akta Kematian sampai ke Kemendagri, Dirjen Dukcapil: Terkesan Birokrasi Buruk Sekali

Berkaca dari hal ini, Zudan mengingatkan Dukcapil untuk berbenah.

Jika ada petugas layanan terdepan yang tidak tahu tentang persoalan yang dikeluhkan masyarakat, petugas diminta mengatakan tidak tahu menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Bersamaan dengan itu, petugas juga diminta menanyakan solusi atas keluhan warga ke atasan. Jika atasan juga tidak paham, dapat berkonsultasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten setempat.

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri, Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ujar Zudan.

Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi

Sementara, kepada masyarakat, Zudan menyarankan agar bertanya dulu lewat layanan WhatsApp atau berkonsultasi langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Meski begitu, Zudan tak menyalahkan siapa pun atas peristiwa yang dialami Yaidah ini. Namun, ia mewanti-wanti agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com