"Upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial ternyata tidak membuahkan hasil maksimal," ujarnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan, selama 16-25 Oktober terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan 306 peringatan tertulis dan 25 sanksi pembubaran kegiatan.
Jika data Bawaslu dikalkulasikan, selama 30 hari masa kampanye, pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 918.
Jumlah ini terdiri dari 237 pelanggaran di 10 hari pertama masa kampanye, 375 pelanggaran di 10 hari kedua kampanye, dan 306 pelanggaran di 10 hari ketiga kampanye.
Baca juga: KPU: Beberapa Daerah Tak Memungkinkan Gelar Kampanye Daring Pilkada
"Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong, apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka," kata Afif.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.