Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah 2021 Tidak Naik, KSPI Bandingkan dengan Era Presiden Habibie

Kompas.com - 28/10/2020, 08:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, pemerintah kurang sensitif dengan nasib buruh setelah memutuskan untuk tidak menaikkan upah pada tahun depan.

Ia memahami bahwa banyak pengusaha yang juga terpukul akibat pandemi. Namun, buruh dinilai menghadapi kondisi yang lebih sulit dibandingkan pengusaha. Oleh karena itu, menurut Said, seharusnya pemerintah dapat bersikap lebih adil.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!

Ia pun membandingkan sikap pemerintah saat ini dengan sikap pemerinta di era kepemimpinan Presiden RI ketiga, BJ Habibie. Saat itu, meski kondisi ekonomi Indonesia terpukul akibat krisis, pemerintah tetap menaikan upah buruh pada tahun depan.

“Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sebagai contoh, pada saat itu upah minimum di DKI Jakarta naik sekitar 16 persen dari tahun 1998 ke 1999. Padahal pada saat yang sama pertumbuhan ekonomi minus 17,49 persen.

“Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum ttetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Sebut Tak Akan Tergesa-gesa


Oleh karena itu, ia memandang, bahwa alasan pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh akibat pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

Sebaliknya, ia khawatir, jika upah buruh tidak naik, maka kemampuan daya beli masyarakat justru kian turun. Kondisi itu dapat berakibat buruk pada tingkat konsumsi, sehingga berpotensi berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, ia menambahkan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi. Oleh karena itu, ia meminta, agar kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com