JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menilai, keputusan pemerintah tak menaikan upah minimum 2021 justru membuat daya beli buruh menurun.
"Sudah pasti itu akan menurunkan daya beli buruh karena pendapatan buruh tidak bertambah," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Jumisih mengatakan, selama ini kebijakan kenaikan upah tak cukup mendongkrak daya beli buruh.
Sebab, buruh hanya merasakan kenaikan dari segi nominal, tetapi secara nilai tidak berpengaruh.
Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Sebut Tak Akan Tergesa-gesa
Jumisih menyatakan, langkah pemerintah tak menaikan upah tahun depan justru bertentangan dengan kampanye pemerintah selama ini, yakni mendorong peningkatan daya beli kelompok buruh guna mengatasi krisis.
"Kebijakan tidak menaikan upah di tahun 2021 itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius untuk meningkatkan daya beli buruh," kata dia.
Menurut Jumisih, keputusan tak menaikan upah merupakan logika terbalik.
Dalam situasi pandemi Covid-19, kata dia, seharusnya pemerintah memberikan perhatian besar kepada buruh agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dengan keputusan tersebut, buruh justru kembali dikorban oleh pemerintah dengan dalih pandemi.
"Buruh dijadikan korban dari kebijakan yang justru memihak kepada para korporasi," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).