JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PM Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata dia.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Menurut majelis hakim, dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci dan tegas tentang bagaimana Prasetijo melakukan perbuatannya.
Menanggapi putusan sela majelis hakim, Prasetijo mengaku legawa sidang kasus tersebut dilanjutkan ke agenda mendengar keterangan saksi.
Namun, Prasetijo meminta agar ia bisa mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Timur.
“Apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi. Kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih,” kata Prasetijo seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Kuasa hukum Prasetijo juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung untuk mengikuti sidang.
Namun, majelis hakim mengatakan sidang akan tetap digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Untuk persidangan perkara saudara sudah ditetapkan majelis hakim dalam bentuk online. Oleh karena masih sampai sekarang,” kata majelis hakim.
Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP
Permintaan agar terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan juga datang dari pihak kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Kini Kenakan Baju Tahanan
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.
Djoko Tjandra melarikan diri di tahun 2009 sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.