JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR, Chairuman Harahap sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Selasa (27/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan Chairuman, penyidik mengonfirmasi soal penyusunan dan pengesahan anggaran pengadaan e-KTP.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan E-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Ali, Selasa.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap sebagai Saksi
Selain Chairuman, penyidik memeriksa staf Peneliti Pengemban dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto sebagai saksi kasus e-KTP.
Ali menyebut, Gembong diperiksa terkait keeudukanmya sebagai anggota tim teknis dalam rangka pengadaan e-KTP.
Adapun Chairuman dan Gembong diperiksa sebagai saksi untul tersangka Isnu Edhi Wijaya yang merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
Berdasarkan temuan KPK, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara dalam Kasus E-KTP
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan