Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos

Kompas.com - 27/10/2020, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan, ada sejumlah bentuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi berupa kampanye atau sosialisasi ASN mengenai calon kepala daerah tertentu di media sosial.

"Yang paling terjadi adalah di poin satu, yaitu di media sosial yang memposting, komen, foto, share dan like," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).

Abhan pun mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: 793 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pilkada, 325 Dijatuhi Sanksi

Mengomentari, membagikan atau menyukai suatu postingan yang berkaitan dengan calon kepala daerah tertentu bisa disebut sebagai ketidaknetralan.

"Ini yang saya kira ASN harus hati-hati, secara tidak langsug komen, share, like itu menjadi bagian dari keberpihakan," ujar dia.

Pelanggaran netralitas yang juga banyak terjadi, yakni ASN menghadiri acara yang berkaitan dengan calon kepala daerah, misalnya silaturahmi atau bakti sosial.

Lalu, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke salah satu partai politik.

Kemudian, ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye, hingga mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah perseorangan.

Pelanggaran lain, yakni ASN mengajak atau mengintimidasi pihak lain untuk mendukung salah satu calon, ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran fit and proper test, hingga menggunakan atribut dukungan bakal calon saat mendampingi proses uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

Ada pula ASN yang menghadiri deklarasi bakal paslon dengan menggunakan atribut tertentu dan ASN berfoto bersama paslon.

"Kemudian, bupati melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon tanpa izin dari kementerian bersangkutan, yaitu Kemendagri," ujar Abhan.

Data Bawaslu sekitar 10 hari lalu menyebutkan, ada 790 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 dan 64 dugaan pelanggaran ASN yang dilaporkan masyarakat.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata Abhan, telah diteruskan pihaknya ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Abhan pun berharap agar ke depan ASN dapat menjaga netralitas mereka dan lebih profesional dalam menyikapi situasi politik yang ada.

Baca juga: Bawaslu Lamongan Kirim 4 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN

"ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, aksesibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa," kata dia.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com