JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, dana bantuan untuk pesantren tidak wajib dibelanjakan ke pihak tertentu.
Selain itu, Zainut juga melarang adanya uang terima kasih yang diberikan oleh mereka yang menerimanya.
"Uang ini adalah hak para kiai untuk memberi perhatian kepada santri. Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya dan tidak ada uang terima kasih," ujar Zainut saat memberikan bantuan ke Pesantren Al Musaddadiyah, Garut, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren
Zainut memastikan, bantuan pesantren yang diberikan sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren dan 100 persen harus diterima mereka langsung.
"Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," ujar dia.
Zainut mengatakan, apabila ada pemotongan dana bantuan tersebut, pihaknya bisa melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke penegak hukum sebagai gtindak pidana.
Bahkan bisa dilakukan pemberatan hukuman. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930 miliar atau 35,8 persen.
Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Temukan Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren
Tahap kedua dicairkan awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1 triliun 41,9 persen.
Sedangkan tahap III sebesar Rp 578 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.
Adapun Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).
Selain operasional, ada pula bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren
Sementara bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri.
Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25 juta, sedang Rp 40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp 50 juta.
"Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik," ucap Zainut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.