Saat tahap penetapan calon, ASN melanggar netralitas dengan cara ikut kampanye, ikut memfasilitasi kegiatan kampanye atau mengunggah serta membagikan konten tentang kegiatan calon kepala daerah di media sosial.
"Kategori keempat adalah ikut pada tahap penetapan kepala daerah yang terpilih berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," ucap Tjahjo.
Baca juga: 4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter
Tjahjo mengatakan, pelanggaran terhadap netralitas ASN umumnya muncul dari individu, bukan kelembagaan.
Banyak ASN yang dinilai masih gagal paham terkait netralitas ASN dalam pemilu.
Padahal, kewajiban netralitas ASN itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f.
"Masih ada teman-teman kita di ASN yang dalam tanda petik gagal paham ataupun salah paradigma dan masih memiliki pola pikir yang belum tepat, makanya selalu berdalih bahwa posisi ASN itu dilematis, maju kena, mundur, kena netral pun kena. Barangkali ini yang tidak demikian aturannya, karena aturan-aturan perundangannya sudah jelas," kata Tjahjo.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan