Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PANRB Tak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut

Kompas.com - 27/10/2020, 15:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, isu pencabutan hak pilih ASN pada pemilu sempat diusulkan sejumlah pihak.

Namun demikian, ia tak sepakat jika hak pilih ASN dicabut. Sebab, jaminan atas hak pilih warga merupakan supremasi sipil di negara demokrasi.

"Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pihak," kata Tjahjo dalam acara daring bertajuk Netralitas ASN dalam Pilkada Setentak 2020, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Ketapang Rekomendasikan ASN dan 2 Kepala Desa Disanksi karena Kampanye

"Karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak pilih itu betul-betul dapat diwadahi," kata dia. 

Meski begitu, Tjahjo menegaskan, hak pilih ASN semestinya cukup diekspresikan di dalam bilik suara saat hari pencoblosan.

ASN tetap punya kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang mereka kehendaki, tetapi, sebagai alat negara, ASN semestinya tidak menjadi partisan karena ada identitas negara yang mereka wakili. 

"Saya kira di luar bilik suara tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dalam setiap gelaran pemilu baik kepala daerah, legislatif, maupun pemilu presiden, pelanggaran netralitas ASN memang kerap terjadi.

Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

Pelanggaran itu bisa dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Sebelum pelaksanaan pilkada misalnya, ASN ikut dalam kegiatan partai politik atau memasang baliho bakal calon kepala daerah.

Pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ASN kerap kali menghadiri deklarasi bakal calon, atau mengunggah dan membagikan konten dukungan calon di sosial media.

Saat tahap penetapan calon, ASN melanggar netralitas dengan cara ikut kampanye, ikut memfasilitasi kegiatan kampanye atau mengunggah serta membagikan konten tentang kegiatan calon kepala daerah di media sosial.

"Kategori keempat adalah ikut pada tahap penetapan kepala daerah yang terpilih berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," ucap Tjahjo.

Baca juga: 4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter

Tjahjo mengatakan, pelanggaran terhadap netralitas ASN umumnya muncul dari individu, bukan kelembagaan.

Banyak ASN yang dinilai masih gagal paham terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Padahal, kewajiban netralitas ASN itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f.

"Masih ada teman-teman kita di ASN yang dalam tanda petik gagal paham ataupun salah paradigma dan masih memiliki pola pikir yang belum tepat, makanya selalu berdalih bahwa posisi ASN itu dilematis, maju kena, mundur, kena netral pun kena. Barangkali ini yang tidak demikian aturannya, karena aturan-aturan perundangannya sudah jelas," kata Tjahjo.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com