JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami aksi demo yang dilakukan serikat buruh, pekerja dan mahasiswa dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, Ida menilai, sikap sejumlah serikat buruh untuk tetap menggelar aksi demo tidak bijak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Saya mengingatkan kepada teman-teman semua. Krisis Covid-19 ini belum usai, vaksin sedang diupayakan. Maka menurut saya menjadi tidak bijak demo dalam kondisi seperti saat ini," kata Ida dalam talk show BNPB bertajuk Update KPCPEN: Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19 secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur
Ida mengatakan, ruang untuk menyampaikan aspirasi sangat terbuka. Menurut Ida, saat ini pemerintah mulai membahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, serikat buruh dan pekerja bisa ikut dalam perumusan PP.
"Di situ lah ruang dari serikat pekerja, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintah nya," ujar Ida.
Selain itu, kata Ida, pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja dapat mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di luar itu tentu saja hak untuk melakukan judicial review itu sangat terbuka, teman-teman juga belum merasa terakomodasi melalui PP masih ada pilihan judicial review," pungkasnya.
Baca juga: KSPI Akan Kembali Gelar Demo pada 2 November 2020
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta, pada Senin (2/11/2020).
"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan