JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluncurkan aplikasi visa online atau e-visa bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia.
Peluncuran dilakukan di sela-sela acara sykuran Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (27/10/2020).
Yasonna mengatakan, penerapan visa online tersebut merupakan inovasi Kemenkumham untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan.
"Penerapan layanan visa elektronik diharapkan dapat membawa pesan positif pada dunia luar bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Selasa.
Baca juga: Menkumham Minta Media Ikut Koreksi Informasi yang Simpang Siur soal UU Cipta Kerja
Ia pun berharap penerapan visa online juga akan membantu pemulihan ekonomi melalui kegiatan investasi dan wisata setelah pandemi Covid-19 berakhir.
"Hal ini tentu saja sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi melalui akselerasi investasi atau penanaman modal asing yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan juga akselerasi dalam bidang kunjungan wisatawan asing ketika saatnya nanti pandemi sudah berakhir," ujar Yasonna.
Dengan aplikasi e-visa, orang asing yang berniat masuk ke Indonesia kini hanya perlu mengajukan permohonan visa dan mengisi data secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
Persetujuan atas permohonan visa kemudian akan disampaikan secara daring pula melalui surat elektronik dan tidak perlu dicetak di kertas.
Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
Peluncuran aplikasi e-visa tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.
"Melalui aplikasi ini diharapkan proses layanan visa akan lebih transparan, lebih cepat, lebih mudah, dan yang paling penting tanpa mengesampingkan faktor keamanan data dan perlintasan," ucap Retno.
Sementara, Wishnutama menyebut kemudahan akses merupakan salah satu poin penting dalam pemilihan destinasi wisata sehingga layanan e-visa tersebut patut diapresiasi.
"E-visa memberikan kemudahan bagi calon wisatawan mancanegara untuk mengajukan visa melalui penjamin secara elektronik dan memperoleh visa elektronik di manapun berada," ujar Wishnutama.
Baca juga: Imigrasi Beri Waktu bagi Orang Asing Ajukan Visa Onshore hingga 20 September