Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Emergency Use Authorization untuk Vaksin? Ini Penjelasan Kepala Lembaga Eijkman

Kompas.com - 27/10/2020, 12:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio menjelaskan perihal Emergency Use Authorization (EUA) yang belakangan ini mengemuka dalam pembahasan vaksin Covid-19.

Menurut Amin, EUA merupakan izin yang bersifat sementara.

"EUA bukan untuk permanen. Namanya juga emergency. Jadi ini untuk emergency use (penggunaan yang mendesak) saja," ujar Amin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Amin pun menegaskan bahwa EUA berbeda dengan izin edar.

Izin edar dikeluarkan apabila obat atau vaksin telah tuntas menjalani uji klinis tahap satu, dua dan tiga.

Baca juga: Epidemiolog Duga Vaksin Digembar-gemborkan demi Percepatan Ekonomi

"Jadi kalau untuk jangka panjang itu perlu zin edar. Itu kalau sudah selesai semua (uji klinis). Kalau sudah keluar izin edar tidak ada masalah lagi," tutur Amin.

Selain tidak permanen, EUA biasanya hanya digunakan untuk pemakaian obat atau vaksin bagi kalangan tertentu saja.

Misalnya, vaksin untuk diberikan kepada militer, tenaga kesehatan atau kelompok tertentu lain.

Amin melanjutkan, dalam konteks kondisi Indonesia, pihak yang berwenang memberikan EUA adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 Akan Efektif untuk Lansia?

Pada situasi pandemi Covid-19, BPOM berwenang mengeluarkan EUA karena keperluan vaksinasi yang sifatnya mendesak.

"Sehingga BPOM bisa mengeluarkan izin sementara. Walau uji klinis fase tiga belum selesai," ungkap Amin.

Adapun dasar untuk mengeluarkan EUA untuk vaksin antara lain, sudah selesai uji klinis tahap satu dan dua.

Kemudian, telah ada sejumlah bukti yang mendukung efektivitas dan keamanan vaksin itu.

"Walaupun belum terlalu lengkap, tetapi ada data yang menunjukkan yang mau dipakai itu cukup aman dan efektif," ungkap Amin.

"Tentu untuk mengeluarkan EUA, BPOM tak semena-mena. Harus tetap mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya baik soal manfaat ataupun risikonya," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com