JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) Beni Sukadis menuturkan, Kementerian Pertahanan perlu skema cepat untuk memenuhi target Minimum Essential Force (MEF) fase ketiga pada 2019-2024.
MEF merupakan kekuatan pokok minimal yang harus dimiliki untuk pertahanan suatu negara.
"Dengan jangka waktu yang singkat ini diperlukan suatu skema cepat dalam akuisisi senjata," ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Puan: DPR Dukung Diplomasi Menhan Prabowo Guna Kemajuan Alutsista
Beni mengatakan, skema cepat bisa dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan melakukan diplomasi pertahanan ke sejumlah negara dengan target modernisasi alat utama sistem senjata ( alutsista) TNI.
Ia mengungkapkan, pemenuhan program MEF menjadi EF menargetkan sejumlah alutsista canggih yang meliputi, 160 jet tempur, 15 kapal selam hingga 48 heli canggih.
Menurut Beni, kondisi pesawat tempur saat ini perlu diganti maupun diperbarui. Pesawat tempur itu misalnya Hawk dan F-16.
"Seperti peswat tempur kita sebagian harus diganti atau diperbarui terutama Hawk (buatan Inggris) dan F16 (penggunaan sejak '80-an) dan lainnya," kata Beni.
Baca juga: Ini Topik yang Dibicarakan Prabowo Saat Bertemu Menhan Turki
Di samping itu Beni menilai diplomasi pertahanan tak hanya menyasar kerja sama pada aspek alutsista, melainkan juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Selama ini, kerja sama pada aspek SDM sudah terjalin baik dengan AS. Kendati demikian, tugas pemerintah saat ini adalah terus melanjutkan kerja sama tersebut.
"Untuk kerja sama diklat dan peningkatan kapasitas SDM tinggal melanjutkan saja terutama dengan AS. Di mana aktivitas m to m (military to military) bisa mencapai 200 kegiatan per tahunnya," terang dia.
Baca juga: Kali Kedua Prabowo Sambangi Perancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan