JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
“Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan konstruksi hukumnya sehingga masih ditunda dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Awi sebelumnya mengungkapkan, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa Yani pada Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Mabes Polri: Kami Bukan Represif, Polisi Juga Manusia...
Namun, dari keterangan terbarunya, Awi menuturkan surat panggilan itu belum dikirim.
Yani sedianya diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus tersangka Anton Permana.
Anton Permana merupakan salah satu aktivis KAMI yang terjerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Untuk ke depannya, Awi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Yani tergantung keputusan penyidik.
“Tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai saksi,” tutur dia.
Ahmad Yani sebelumnya mengungkapkan upaya percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2020). Terdapat sekitar 20-an personel Bareskrim yang mendatangi kantornya.
Ketua tim dari anggota Bareskrim yang datang kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.
Baca juga: Jumat Besok, Polri Panggil Ketua Komite Eksekutif KAMI sebagai Saksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan ada anggota Bareskrim yang menyambangi Ahmad Yani.
Namun, Argo membantah adanya upaya penangkapan terhadap Yani.
Menurutnya, kedatangan aparat Bareskrim hanya dalam rangka komunikasi.
"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.