Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK dan Deputi Penindakan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait OTT UNJ

Kompas.com - 26/10/2020, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Senin (26/10/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli dan Karyoto dilaporkan karena diduga telah melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata Kurnia dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti

Dalam putusan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Dewan Pengawas KPK menyebut, Firli meminta agar kasus OTT tersebut ditangani oleh KPK.

Menurut ICW, ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan kasus dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara," kata Kurnia.

Kedua, Firli menyebut dalam pendampingan yang dilakukan tim Pengaduan Masyarakat KPK terhadap Itjen Kemendikbud telah ditemukan tindak pidananya.

Padahal, Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan

Ketiga, tindakan Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian juga diduga tidak melalui mekanisme gelar perkara.

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan masukan pimpinan KPK lainnya.

Padahal, pimpinan KPK mestinya bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KPK.

Berdasarkan alasan di atas, ICW menduga Firli dan Karyoto telah melanggar melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 5 Ayat (2) huruf a, Pasal 6 Ayat (1) huruf e, Pasal 7 Ayat (1) huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW juga mendesak agar Dewan Pengawas menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Karyoto, memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan, serta menjatuhkan sanksi kepada Firli dan Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat Universitas Negeri Jakarta ditangani oleh KPK.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Perintahkan Lakukan OTT UNJ Meski Tak Ada Penyelenggara Negara

Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal yang mendampingi Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, tak ada penyelenggara negara dalam dugaan pemberian gratifikasi itu.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap Aprizal yang diselenggarakan pada Senin (12/10/2020).

"Saksi 9 (Firli) menyampaikan, 'Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih? Saudara pernah jadi direktur lidik, itu harusnya ditangani KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan.

"Lalu Terperiksa menjawab, 'Pak, itu tidak ada PN-nya (penyelenggara negara)' direspons oleh ketua, 'Enggak, itu sudah ada pidananya, harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan," kata Syamsuddin melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com