Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Memungkinkan Pelibatan Swasta Kembangkan Alutsista

Kompas.com - 26/10/2020, 13:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, peran legislatif dalam mendukung sistem pertahanan rakyat semesta dilakukan melalui fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan penetapan APBN.

Puan mengatakan, dalam fungsi legislasi yaitu terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja DPR yang merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.

"Omnibus law Cipta Kerja merevisi UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perubahan regulasi tersebut salah satunya memungkinkan pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan atau alutsista," kata Puan saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Jokowi Ingatkan TNI Tak Sekadar Habiskan Anggaran untuk Belanja Alutsista, tetapi Investasi

Puan juga mengatakan, pelibatan pihak swasta dalam pengembangan alutsista bertujuan untuk menjadikan sektor industri pertahanan lebih dinamis dan progresif dalam hal investasi.

Kendati demikian, Puan menegaskan, industri pertahanan nasional akan dikontrol penuh Kementerian Pertahanan.

"Adapun aturan turunan diatur lebih lanjut oleh perpres atau PP. Dan saat ini DPR menyusun RUU pertahanan dan keamanan siber," ujar Puan.

Baca juga: Imparsial Catat Ada 4 Persoalan Pengadaan Alutsista TNI

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/10/2020) dilansir Antara.

Menurut dia, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Cipta Kerja menjadikan pihak swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.

Baca juga: Upaya Modernisasi Alutsista, Berikut Negara yang Telah Dikunjungi Prabowo

"Dan harus dilihat, ketika UU Nomor 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang," ujarnya.

Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), kata Dahnil, nantinya di ranah Peraturan Pemerintah, Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.

"Industri Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemhan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan," kata Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com