Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Perhatian Publik, Sidang Red Notice Djoko Tjandra Dipimpin Langsung Ketua PN Jakpus

Kompas.com - 26/10/2020, 12:54 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis akan memimpin langsung sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik.

“Iya karena perhatian publik langsung ketua pengadilan yang memegang perkara tersebut, itukan memang diatur begitu,” kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengungkapkan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Adapun sidang dijadwalkan digelar pada 2 November 2020.

Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak

Empat tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Khusus untuk Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung antara kasus red notice dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.

Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Terdapat satu tersangka lain dalam kasus kepengurusan fatwa yakni, Andi Irfan Jaya. Sidangnya akan dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum

Bambang mengungkapkan, sidang untuk Andi Irfan Jaya yang sedianya juga digelar pada 2 November diubah menjadi 4 November 2020.

Menurut Bambang, perubahan jadwal tersebut dikarenakan alasan teknis.

“Yang menentukan kebijakannya adalah Ketua Majelisnya karena beliau menyampaikan hari Rabu tanggal 4 November, dan di tanggal 2 November jadwal persidangan beliau sangat padat,” tutur dia.

Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice tersebut.

Baca juga: Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim

Dua jenderal yang juga telah menjadi tersangka adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Satu tersangka lain dalam kasus red notice adalah pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Polemik Makan Siang untuk 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra di Kejari Jaksel

Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Adapun Jaksa Pinangki telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com