JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis akan memimpin langsung sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik.
“Iya karena perhatian publik langsung ketua pengadilan yang memegang perkara tersebut, itukan memang diatur begitu,” kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengungkapkan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Adapun sidang dijadwalkan digelar pada 2 November 2020.
Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak
Empat tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Khusus untuk Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung antara kasus red notice dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Terdapat satu tersangka lain dalam kasus kepengurusan fatwa yakni, Andi Irfan Jaya. Sidangnya akan dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Bambang mengungkapkan, sidang untuk Andi Irfan Jaya yang sedianya juga digelar pada 2 November diubah menjadi 4 November 2020.
Menurut Bambang, perubahan jadwal tersebut dikarenakan alasan teknis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan