Dini mengakui sesudah UU disahkan dalam Rapat Paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi. Namun Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi.
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau tipo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Belum bisa diakses
Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang final. Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.
Namun pantauan kompas.com di situs Sekretariat Negara dan DPR, naskah UU Cipta Kerja belum bisa diakses sampai Senin pagi ini.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana...
Dini menyebut naskah final UU Cipta Kerja baru akan diunggah ke saluran resmi pemerintah dan bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ucap Dini.
Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi akan menandatangani UU tersebut. Menurut dia, hanya tinggal menunggu waktu sampai UU itu diteken Jokowi.
Memalukan
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan pasal di dalam UU yang telah disahkan adalah hal yang tidak dibenarkan.
Feri menegaskan, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada Rapat Paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.
“Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan,” tegas Feri.
Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan
Feri juga menilai alasan pemerintah dan DPR yang melakukan penghapusan pasal itu sesuai kesepakatan rapat panitia kerja tidak masuk akal. Ia menegaskan, harusnya semua kesepakatan di tingkat panja itu sudah dimasukkan seluruhnya ke naskah UU Cipta Kerja yang dibawa ke rapat paripurna pengesahan.
Dengan begitu, pasca-Rapat Paripurna, tak ada lagi perubahan substansi dalam naskah yang telah disetujui bersama.