Kendati demikian, diketahui ada pasal yang dihapus oleh Setneg. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan adanya penghapusan itu. Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya di rapat panitia kerja antara pemerintah dan DPR.
Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru
Dini mengakui sesudah UU disahkan dalam Rapat Paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi. Namun Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi.
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau tipo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Belum bisa diakses
Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang final. Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.
Namun pantauan kompas.com di situs Sekretariat Negara dan DPR, naskah UU Cipta Kerja belum bisa diakses sampai Senin pagi ini.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana...
Dini menyebut naskah final UU Cipta Kerja baru akan diunggah ke saluran resmi pemerintah dan bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ucap Dini.
Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi akan menandatangani UU tersebut. Menurut dia, hanya tinggal menunggu waktu sampai UU itu diteken Jokowi.
Memalukan
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan pasal di dalam UU yang telah disahkan adalah hal yang tidak dibenarkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan