JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (26/10/2020).
Kedua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Sidang BT dan HH rencana akan digelar mulai jam 10 pagi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Dalam kasus ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya: Bagaikan Hukuman Mati
Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
Sementara, Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Keduanya juga dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dalam pledoi atau nota pembelaan, Benny dan Heru membantah telah mengendalikan investasi Jiwasraya.
Baca juga: Tiga Eks Petinggi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Erick Thohir
Empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.