JAKARTA, KOMPAS.com – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia pun ditahan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan karena kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, seorang oknum anggota Polda Riau berinisial Kompol IZ ditangkap karena menjadi kurir narkoba.
Mabes Polri menyatakan, oknum tersebut pantas dihukum mati.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya :
1. Gus Nur ditahan usai ditetapkan tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Gus Nur akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tersangka ditahan,” kata Argo kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, ia diamankan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).
“Dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Selengkapnya di sini
2. Kompol IZ terancam hukuman mati
Menurut Argo, hukuman tersebut sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba. Termasuk, menindak anggota Polri yang terlibat.
“Komitmen Kapolri sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).
IZ sebelumnya ditangkap saat membawa sabu seberat 16 kilogram di Riau, Jumat (23/10/2020).
Akibat peristiwa itu, IZ terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.