Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2020, 17:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akumulasi jumlah pasien suspek Covid-19 pada Minggu (25/10/2020) mencapai 168.918 orang.

Informasi itu didasarkan pada data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Minggu sore.

Selain pasien suspek, data itu juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.732 orang dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: UPDATE 24 Oktober: Kasus Suspek Covid-19 Capai 166.380

Penambahan itu menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 389.712 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.

Selain itu, terdapat 313.764 orang yang dinyatakan sembuh setelah bertambah sebanyak 4.545 dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, pasien meninggal dunia kini mencapai 13.299 orang setelah bertambah 94 orang.

Penjelasan suspek

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: UPDATE 25 Oktober: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Capai 62.649

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com