JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 boleh saja diterapkan oleh setiap daerah.
Namun, kata dia, yang paling efektif agar masyarakat patuh protokol kesehatan adalah memberikan sosialisasi dan edukasi sehingga keduanya harus berjalan bersamaan.
"Jadi sebenarnya kalau ada daerah yang memberikan sanksi itu boleh-boleh saja. Tapi masyarakat Indonesia cenderung lebih mudah menerima pendekatan secara kultural, yakni melalui penyadaran," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: UPDATE 25 Oktober: 2.497 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
Ia mengatakan, dalam teori pengadopsi baru, masyarakat harus selalu diingatkan.
Pendekatannya akan lebih efektif melalui penyadaran dengan memberikan edukasi, imbauan, dan nasehat.
"Itu yang harus dikedepankan," kata dia.
Termasuk juga contoh yang diberikan para pejabat publik dan tokoh masyarakat.
Menurut Muhadjir, pemerintah terutama para pejabat publik dan tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang dapat diikuti oleh khalayak.
Tak hanya itu, aksi nyata seperti membagi-bagikan masker gratis juga perlu dilakukan.
Baca juga: Ganjar Sebut Ada Kepala Daerah Sengaja Tak Tes Covid-19 agar Tetap di Zona Hijau
Adapun protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang digaungkan adalah 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan