Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2020, 12:44 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Namun, ia tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Argo, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan.

“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” ucapnya.

Baca juga: Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Akhir Perjalanan Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Sabtu.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Baca juga: Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu Diwarnai Tembakan

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diperiksa 5 Jam, Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Diperiksa 5 Jam, Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Nasional
Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja

Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja

Nasional
Tak Tepat Waktu Tetapkan Hasil Seleksi di Daerah, 5 Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

Tak Tepat Waktu Tetapkan Hasil Seleksi di Daerah, 5 Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

Nasional
Kementerian KP-President University Teken Kerja Sama Pengembangan Sistem Pendidikan Berbasis Maritim dan Wirausaha

Kementerian KP-President University Teken Kerja Sama Pengembangan Sistem Pendidikan Berbasis Maritim dan Wirausaha

Nasional
Hari Ini, Eks Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengolahan Anoda Logam

Hari Ini, Eks Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengolahan Anoda Logam

Nasional
Jokowi Instruksikan Pemprov DKI Renovasi JIS, 3 Stadion Lain oleh Kementerian PUPR

Jokowi Instruksikan Pemprov DKI Renovasi JIS, 3 Stadion Lain oleh Kementerian PUPR

Nasional
Saat Ganjar, Prabowo, dan Anies Bicara soal KPK, Kontra dengan Megawati...

Saat Ganjar, Prabowo, dan Anies Bicara soal KPK, Kontra dengan Megawati...

Nasional
Bantah KPK, Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Pertamina Bukan Aksi Pribadi

Bantah KPK, Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Pertamina Bukan Aksi Pribadi

Nasional
Bareskrim Buru Satu Orang Buron Terkait Kasus Penipuan Robot 'Trading' ATG

Bareskrim Buru Satu Orang Buron Terkait Kasus Penipuan Robot "Trading" ATG

Nasional
Soal SBY Akan Turun Gunung demi Prabowo, Demokrat 'Flashback' Pernah Juga Perjuangkan Anies

Soal SBY Akan Turun Gunung demi Prabowo, Demokrat "Flashback" Pernah Juga Perjuangkan Anies

Nasional
Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling 'Serang' Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling "Serang" Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Nasional
Kepulauan Riau Dalam Konteks Tantangan Geopolitik Asia-Pasifik

Kepulauan Riau Dalam Konteks Tantangan Geopolitik Asia-Pasifik

Nasional
Jokowi Bentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17, Ini Susunannya

Jokowi Bentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17, Ini Susunannya

Nasional
Penggodokan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Daerah Khusus

Penggodokan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Daerah Khusus

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Sespri Johnny G Plate Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi

Sidang Kasus BTS 4G, Sespri Johnny G Plate Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com